Tokoh masyarakat menolak RUU KUHAP, terutama konsep Dominus Litis karena dianggap dapat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada satu lembaga, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Ketua DPD BARETTA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menyatakan bahwa asas Dominus Litis perlu dikaji secara mendalam untuk menghindari penanganan perkara yang tendensius dan tidak adil.
“Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan,”
Menurutnya, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum, yang berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.
“Untuk itu kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,"